
Cirebon – Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, secara simbolis menyerahkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada nelayan di Pendopo Bupati Cirebon, Rabu (10/9/2025).
Sebanyak 2.358 nelayan di Kabupaten Cirebon tercatat sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang biayanya ditanggung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dalam kesempatan itu, hanya 17 nelayan yang menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis.
Agus, yang akrab disapa Jigus, mengungkapkan jumlah nelayan di Kabupaten Cirebon mencapai sekitar 17.900 jiwa. Namun, dari jumlah tersebut, baru 2.358 orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang dapat itu 2.358 nelayan. Mudah-mudahan ke depan, untuk di Kabupaten Cirebon ini dengan koordinasi melalui DKPP (Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan), pemerintah desa, harapannya ada perubahan data agar seluruh nelayan bisa terkaver BPJS,” ucap Jigus.
Jigus menegaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi nelayan, sebab nelayan bisa melaut tanpa khawatir karena mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
“Kami akan selalu berupaya semaksimal mungkin untuk menjangkau seluruh nelayan,” kata Jigus.
“Ini kewajiban pemda. Tentunya, ini tidak luput dari kerja sama antara pemda dengan desa dan BPJS Ketenagakerjaan, supaya ke depan, bisa update data nelayan dan bisa kaver seluruh nelayan di Kabupaten Cirebon,” tuturnya.
Senada disampaikan Kepala DKPP Kabupaten Cirebon, Sudiharjo. Ia mengatakan, nelayan bisa fokus melaut, karena sudah mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Jaminan ini bisa mengkaver nelayan dan keluarganya.
“Sementara 2025 ini sudah di pertengahan anggaran, dari 17 ribuan nelayan baru terdata di DTKS atau ‘Kusuka’ itu kami verifikasi sejumlah 3500-an (nelayan),” ujar Sudiharjo.
“Ke depan, kita verifikasi lagi data yang belum terkaver, supaya tidak tumpang tindih antara jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan,” ucapnya menambahkan.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Feisal Santoso mengatakan, nelayan yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan dua manfaat, yakni jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Lebih lanjut, Feisal menjelaskan, jaminan kecelakaan kerja berhubungan dengan risiko keselamatan kerja. BPJS akan memberikan santunan terhadap nelayan yang mengalami kecelakaan kerja, atau cacat karena kecelakaan kerja.
“Jaminan kecelakaan kerja atau yang sampai meninggal itu ada perhitungannya sendiri. Dan, tambahan manfaat ahli waris mendapatkan beasiswa dari SD sampai kuliah,” jelasnya.