
Cirebon – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat segera aktivasi akun Coretax. Sistem ini dibutuhkan agar pelaporan SPT Tahunan berjalan lancar. Coretax menjadi satu-satunya platform utama layanan perpajakan mulai 1 Januari 2025.
“Coretax resmi berlaku mulai 1 Januari 2025 setelah diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024,” kata Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Henny Suatri Suardi di Cirebon, Rabu (15/10/2025).
Coretax menggantikan berbagai layanan lama, seperti DJP Online, e-Nofa, e-Faktur, e-Filing, dan e-Form. Semua layanan kini terintegrasi dalam satu platform bernama Portal Wajib Pajak, yang bisa diakses di [https://coretaxdjp.pajak.go.id](https://coretaxdjp.pajak.go.id).
“Dengan Coretax, Wajib Pajak cukup satu akun untuk semua layanan. Ini langkah besar reformasi perpajakan nasional, fokus pada efisiensi, akurasi, dan kemudahan layanan,” jelas Henny.
Mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 akan sepenuhnya lewat Coretax. Sistem lama, seperti e-Filing dan e-Form, akan dihentikan.
Wajib Pajak diminta segera melakukan dua hal penting:
1. Aktivasi akun Coretax
2. Aktivasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik
“Keduanya ibarat kunci untuk masuk ke sistem. Tanpa aktivasi, Wajib Pajak tidak bisa gunakan layanan perpajakan secara optimal, termasuk pelaporan SPT Tahunan,” tegas Henny.
Proses aktivasi bisa dilakukan mandiri melalui portal Coretax. Syaratnya, email dan nomor HP yang tercatat di DJP masih valid.
Coretax punya sejumlah keunggulan:
Data prepopulated, otomatis mengisi data pemotongan pajak dari pihak ketiga, Wajib Pajak tinggal cek dan konfirmasi.
Tanpa e-FIN, akses ke Coretax tidak perlu lagi Electronic Filing Identification Number.
Integrasi data, mempercepat pelaporan dan kurangi input manual.
Henny menambahkan, Coretax bagian dari reformasi perpajakan nasional. Tujuannya meningkatkan kepatuhan dan kualitas layanan pajak.
Target penerimaan pajak 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun atau sekitar 73% dari APBN. DJP berharap masyarakat aktif aktivasi akun dan sertifikat elektronik. Dengan begitu, pelaporan SPT Tahunan bisa lancar tanpa kendala.




