Cirebon – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon menjemput seorang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, berinisial CS (15) dari Surabaya, Jawa Timur.

Penjemputan dilakukan setelah korban mendapatkan perlindungan sementara di Rumah Aman milik Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Jawa Timur.

Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani mengatakan, penjemputan korban dilaksanakan pada Senin (16/3/2026).

“DPPKBP3A Kabupaten Cirebon menjemput korban dari Rumah Aman milik UPT PPA Jawa Timur untuk kemudian kami kembalikan kepada keluarganya di Kabupaten Cirebon,” katanya.

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan perlindungan terhadap korban sekaligus memfasilitasi proses pemulihan setelah peristiwa yang dialaminya.

“Kami akan memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, perlindungan, serta dukungan dari keluarga dan pemerintah daerah agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan seseorang bernama Mei melalui media sosial Instagram pada Februari 2026. Awalnya komunikasi berlangsung santai, namun kemudian berkembang lebih intens.

Pelaku kemudian mengajak korban pergi ke Surabaya dengan sejumlah janji yang menggoda, termasuk iming-iming uang dengan cara menjual keperawanannya.

Pada 12 Maret 2026, korban bersama dua orang pelaku berangkat ke Surabaya menggunakan kereta api.

Setibanya di Surabaya, situasi yang dialami korban berubah menjadi tidak aman. Korban diduga mengalami pelecehan dan berada dalam kondisi terpaksa. Dalam situasi tersebut, korban berhasil menghubungi keluarganya untuk meminta bantuan.

Setelah menerima laporan, UPT PPA Jawa Timur bergerak cepat mengevakuasi korban dan menempatkannya di Rumah Aman untuk mendapatkan perlindungan sementara.

Selanjutnya, DPPKBP3A Kabupaten Cirebon menjemput korban untuk dipulangkan dan diserahkan kembali kepada keluarganya.

Pemerintah daerah juga akan memberikan pendampingan guna memulihkan kondisi psikologis dan fisik korban.

Fitri–sapaan akrab Indra Fitriani, mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat berinteraksi di media sosial, terutama bagi anak-anak dan remaja.

“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak di dunia digital. Jika menemukan indikasi perdagangan orang atau praktik mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tuturnya.