
Cirebon – KAI Daop 3 Cirebon memperkuat keselamatan di perlintasan sebidang. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kompetensi petugas, penguatan fasilitas, hingga penutupan sejumlah perlintasan sebidang ilegal.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni memberikan pelatihan kepada pekerja yang bertugas mendukung penjagaan perlintasan sebidang. Pelatihan tersebut diikuti 112 peserta yang terbagi dalam dua batch dan dilaksanakan pada Rabu (26/8) hingga Kamis (3/9).
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin mengatakan kompetensi, kedisiplinan, dan kepatuhan petugas terhadap prosedur menjadi faktor penting dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang.
“Keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya bergantung pada sarana dan prasarana, tetapi juga pada kesiapan dan kedisiplinan petugas yang menjalankan tugas di lapangan. Karena itu, KAI Daop 3 Cirebon terus mengoptimalkan kompetensi petugas agar setiap prosedur penjagaan perlintasan dapat dijalankan secara tepat, disiplin, dan konsisten,” ujar Muhibbuddin melalui keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Dalam pelatihan tersebut, para peserta mendapatkan materi mengenai tata cara penjagaan perlintasan, keselamatan kerja, serta pentingnya menjalankan tugas sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
Selain materi teknis, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai identitas, nilai-nilai, dan budaya perusahaan. Wawasan kebangsaan turut diberikan melalui penerapan nilai-nilai Wawasan Nusantara.
Muhibbuddin mengatakan penguatan kompetensi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pekerja yang tangguh dan berintegritas.
“Kami berharap para peserta tidak hanya memiliki kemampuan teknis yang baik, tetapi juga memiliki karakter yang tangguh, integritas, rasa tanggung jawab, dan kepedulian terhadap lingkungan kerja. Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap SOP harus menjadi budaya dalam setiap pelaksanaan tugas karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” kata dia.
Selain kompetensi, KAI memberikan pemahaman mengenai kewaspadaan terhadap berbagai potensi ancaman yang dapat mengganggu keamanan lingkungan kerja. Para peserta dibekali kemampuan mengenali potensi risiko sejak dini dan menjaga lingkungan kerja tetap aman serta kondusif.
“Kewaspadaan bukan berarti menciptakan rasa takut, melainkan membangun kepedulian dan kemampuan untuk mengenali potensi risiko sejak dini. Dengan pemahaman yang baik, seluruh pekerja dapat bersama-sama menjaga lingkungan kerja yang aman dan mendukung kelancaran operasional kereta api,” jelas Muhibbuddin.
Perkuat Fasilitas di 27 Perlintasan
Selain meningkatkan kompetensi petugas, KAI Daop 3 Cirebon juga memperkuat fasilitas keselamatan dengan membangun gardu perlintasan di 27 lokasi.
Pembangunan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesiapan fasilitas penjagaan sekaligus mendukung petugas dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
Ke-27 lokasi tersebut yakni:
- JPL 334 Babakan–Waruduwur
- JPL 210 Cirebon Prujakan–Luwung
- JPL 140 Telagasari–Jatibarang
- JPL 153 Jatibarang–Kertasemaya
- JPL 166 Kertasemaya–Arjawinangun
- JPL 86 Pegadenbaru–Cipunegara
- JPL 118 Kadokangabus–Terisi
- JPL 172 Kertasemaya–Arjawinangun
- JPL 180 Arjawinangun–Bangoduwa
- JPL 339 Waruduwur–Cirebon Prujakan
- JPL 341 Waruduwur–Cirebon Prujakan
- JPL 324 Losari–Babakan
- JPL 328 Babakan–Waruduwur
- JPL 331 Babakan–Waruduwur
- JPL 292 Brebes–Tanjung
- JPL 218 Luwung–Sindanglaut
- JPL 332 Babakan–Waruduwur
- JPL 333A Babakan–Waruduwur
- JPL 237 Sindanglaut–Ciledug
- JPL 244 Ciledug–Ketanggungan
- JPL 03 Cikampek–Tanjungrasa
- JPL 186 Bangoduwa–Cangkring
- JPL 261 Ciledug–Ketanggungan
- JPL 129 Terisi–Telagasari
- JPL 196 Cangkring–Cirebon
- JPL 192 Cangkring–Cirebon
- JPL 330A Babakan–Waruduwur.
“Pembangunan gardu perlintasan di 27 lokasi menjadi salah satu langkah KAI Daop 3 Cirebon dalam mengoptimalkan aspek keselamatan di perlintasan sebidang. Kami terus melakukan evaluasi dan peningkatan terhadap fasilitas maupun kesiapan petugas agar penjagaan perlintasan dapat berjalan semakin optimal,” ungkap Muhibbuddin.
8 Perlintasan Ilegal Ditutup
Di sisi lain, KAI Daop 3 Cirebon juga melakukan penutupan perlintasan sebidang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan.
Penutupan dilakukan untuk mencegah potensi kecelakaan sekaligus melindungi keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat yang menggunakan jalan.
Hingga saat ini, terdapat delapan lokasi perlintasan sebidang ilegal yang telah dilakukan penutupan, yaitu:
- JPL Km 247+378 petak jalan Sdu–Cld, Jalan Jatirenggang, Kabupaten Cirebon.
- JPL 279 petak jalan Sgg–Ppk, Jalan Songgom, Kabupaten Brebes.
- JPL 280 petak jalan Sgg–Ppk, Jalan Kromong, Kabupaten Tegal.
- JPL 273 petak jalan Lra–Sgg, Jalan Angga Maya, Kabupaten Brebes.
- JPL 148B petak jalan Jtb–Ktm, Jalan Kliwed, Kabupaten Indramayu.
- JPL 269 petak jalan Tg–Bb, Jalan Banjaranyar, Kabupaten Brebes.
- JPL Km 163+591 petak jalan Bb–Tgn, Kabupaten Brebes.
- JPL 64 petak jalan Ckm–Pgb, Jalan Gambar Sari, Kabupaten Subang.
Muhibbuddin menegaskan penutupan perlintasan ilegal dilakukan dengan mengutamakan keselamatan. Ia juga mengajak masyarakat untuk menggunakan perlintasan resmi.
“Setiap langkah yang dilakukan KAI dalam penataan perlintasan pada prinsipnya bertujuan untuk keselamatan. Kami memahami bahwa perlintasan merupakan bagian dari aktivitas masyarakat, namun keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan harus menjadi prioritas bersama. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau menggunakan perlintasan ilegal dan selalu menggunakan perlintasan yang resmi serta memenuhi ketentuan keselamatan,” tutup Muhibbuddin.
KAI Daop 3 Cirebon akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan kompetensi petugas, peningkatan fasilitas, evaluasi kondisi perlintasan, serta penataan perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan.




