Cirebon – Ketua Karang Taruna Kota Cirebon, Diky Dikrurrahman, bersama Ketua Karang Taruna Kecamatan Kesambi dan para Ketua Karang Taruna Kelurahan se-Kecamatan Kesambi menyampaikan pengaduan masyarakat ke Polres Cirebon Kota. Pengaduan itu berkaitan dengan unggahan di media sosial yang dinilai membawa nama organisasi Karang Taruna dalam persoalan dugaan pungutan liar (pungli).

Pengaduan tersebut menyusul unggahan di media sosial Threads pada Oktober 2026 yang membahas persoalan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah lokasi usaha, termasuk di wilayah Cirebon.

Dalam unggahan itu, terdapat narasi mengenai dugaan praktik pungutan liar yang disebut melibatkan oknum Karang Taruna dan sejumlah warung di sekitar lokasi usaha. Pernyataan tersebut kemudian mendapat perhatian dari jajaran pengurus Karang Taruna Kota Cirebon.

Pengurus Karang Taruna merasa keberatan karena nama organisasi turut disebut dalam konteks dugaan pungutan liar tersebut. Mereka menilai perlu ada kejelasan mengenai informasi yang disampaikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Diky Dikrurrahman, mengatakan pihaknya menyayangkan adanya narasi tersebut. Terlebih, menurutnya, belum ada komunikasi maupun klarifikasi kepada organisasi sebelum unggahan itu dipublikasikan.

“Kami sangat menyayangkan adanya pernyataan di ruang publik yang membawa-bawa nama Karang Taruna dalam persoalan dugaan pungutan liar. Tuduhan seperti ini tidak bisa disampaikan secara sembarangan tanpa disertai bukti dan klarifikasi yang jelas. Hal tersebut berpotensi merugikan nama baik serta mencederai marwah organisasi Karang Taruna,” tegas Diky, Rabu 4 November 2026.

Ia mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima komunikasi maupun permintaan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan anggota Karang Taruna dalam praktik pungutan liar sebagaimana disebutkan dalam unggahan tersebut.

Diky menjelaskan, pengaduan ke Polres Cirebon Kota ditempuh agar persoalan tersebut bisa mendapat kejelasan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat. Karena itu, kami memilih menempuh mekanisme hukum agar semuanya menjadi terang. Kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti pengaduan ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam pengaduannya, pihak Karang Taruna menyertakan sejumlah ketentuan hukum yang dinilai berkaitan dengan persoalan tersebut, di antaranya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Melalui pengaduan tersebut, pengurus Karang Taruna meminta Polres Cirebon Kota menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga berharap pihak yang mengunggah pernyataan tersebut dapat dimintai keterangan untuk memberikan penjelasan.

Di sisi lain, Diky menegaskan bahwa Karang Taruna tetap terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Namun, ia berharap setiap informasi yang menyangkut organisasi dapat disampaikan berdasarkan fakta dan melalui proses klarifikasi.

“Pada prinsipnya, kami menghormati kebebasan berpendapat. Namun, kebebasan tersebut harus tetap disertai tanggung jawab. Jangan sampai sebuah pernyataan yang belum terverifikasi justru membangun stigma negatif terhadap organisasi dan seluruh kader Karang Taruna,” pungkasnya.