Sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di Kota Cirebon/(Foto: Cirebonpulse)

Cirebon – Polisi menyatakan akan menindak para pengendara yang melakukan pelanggaran di perlintasan sebidang di Kota Cirebon. Polisi bakal melakukan pengilangan terhadap para pengendara yang tidak patuh aturan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Ngadiman saat hadir dalam kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang, Jalan Slamet Riyadi, Kota Cirebon, Kamis (19/9/2024).

Ngadiman mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan berupa pengilangan terhadap para pengendara yang nekat melakukan pelanggaran di perlintasan sebidang.

“Tentunya pelanggaran yang ditilang di tempat adalah pelanggaran yang berpotensi terhadap terjadinya fatalitas kecelakaan,” kata dia.

Selain tilang di tempat, pihaknya juga akan melakukan pengilangan melalui ETLE Mobile bagi para pengendara yang tidak patuh aturan.

“Apabila memang berpotensi terhadap fatalitas kecelakaan, kita langsung tilang di tempat. Tapi kalau memang pelanggaran-pelanggaran lain, kita bisa juga lakukan dengan ETLE mobile,” ucap Ngadiman.

Deputi Daop 3 Cirebon, Mahira Jati Nugraha mengatakan, pihaknya masih menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pengendara saat melintas di perlintasan sebidang.

“Masih banyak pelanggaran-pelanggaran. Seperti berada di jalur berlawanan, kemudian saat sirine atau rambu sudah dibunyikan, masih ada yang tetap nyelonong,” kata Mahira.

Untuk meningkatkan kesadaran para pengendara, KAI Daop 3 Cirebon bersama dengan Satlantas Polres Cirebon Kota pun bergerak melakukan sosialisasi keselamatan. Kegiatan tersebut berlangsung di perlintasan sebidang, Jalan Slamet Riyadi, Kota Cirebon.

Kegiatan sosialisasi keselamatan ini dilaksanakan dalam rangka HUT KAI Ke-79 dan HUT Korlantas Polri Ke-69. Pembagian souvenir menarik juga turut dilakukan dalam kegiatan sosialisasi itu.

Vice President KAI Daop 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana berharap kegiatan sosialisasi keselamatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan saat melintas di perlintasan sebidang.

“Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” kata Dicky.

Dicky pun menjelaskan tentang peraturan yang harus dipatuhi oleh para pengendara saat akan melintas di perlintasan sebidang. Peraturan ini perlu diperhatikan demi menjaga keselamatan.

“Pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu,” terang Dicky.

“Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata dia menambahkan. (BNL)