Cirebon – Rancangan Undang-undang (RUU) Satu Data Indonesia dinilai memiliki peran penting untuk memperkuat kedaulatan data nasional. Regulasi tersebut dipandang dapat menjadi fondasi bagi pengambilan kebijakan bagi negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Ia menjelaskan RUU tersebut dirancang sebagai regulasi yang mengatur sistem satu data nasional dengan mengintegrasikan berbagai jenis data milik pemerintah.

Menurutnya, sistem itu nantinya akan menggabungkan berbagai data yang selama ini tersebar di banyak lembaga, termasuk data numerik maupun data spasial.

“Undang-undang Satu Data Indonesia ini adalah undang-undang yang mengintegrasikan data dasar negara, termasuk data spasial dan data numerik. Data ini tidak dipandang hanya sekadar deretan angka, tetapi ini menyangkut kedaulatan data,” kata Rieke.

“Bicara kedaulatan data, berarti ada korelasinya dengan pertahanan dan keamanan. Oleh karena itu, undang-undang ini sangat mendesak,” sambung dia.

Rieke mengungkapkan saat ini RUU Satu Data Indonesia itu tengah dibahas di parlemen. Ia berharap proses pembahasan RUU tersebut dapat berjalan cepat, mengingat dinamika situasi global, regional, dan nasional yang semakin kompleks.

“Alhamdulillah saat ini telah menjadi RUU prioritas. Oleh baleg DPR, saat ini sedang dibahas, digodok. Mudah-mudahan tidak terlalu lama,” katanya.

Selain menyoroti isu data nasional, Rieke juga menyinggung pentingnya regulasi yang memberikan perlindungan bagi pekerja transportasi berbasis aplikasi atau driver online.

Ia mengatakan pembahasan rancangan regulasi terkait perlindungan pekerja transportasi online saat ini sedang digodok di DPR.

“Ada undang-undang yang sedang digodok di Komisi V. Tetapi untuk percepatan, saya kira Perpres terkait perlindungan pekerja transportasi online, mudah-mudahan segera disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata dia.