Anggota DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti/(Foto: Istimewa)

Cirebon – Anggota DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurutnya, aturan ini tidak hanya berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menyangkut keadilan dan kepatuhan hukum, khususnya bagi pelaku usaha kecil.

Rinna menegaskan otonomi daerah tidak bisa dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Ia menyebut, setiap Perda tetap harus mengikuti hierarki peraturan perundang-undangan dan prinsip negara hukum.

“Perda memang lahir dari kewenangan daerah, tapi tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia selalu dibatasi oleh hierarki norma, prinsip kepatuhan hukum, dan kepentingan publik yang lebih luas,” ujar Rinna.

Rinna menyampaikan, terbitnya Surat Rekomendasi Hasil Evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan menjadi dasar penilaiannya. Dalam evaluasi itu, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian Perda dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Ia menjelaskan, evaluasi tersebut bukan sekadar catatan administratif. Dalam sistem negara kesatuan, evaluasi menjadi mekanisme korektif yang sah ketika kebijakan fiskal daerah dinilai melampaui batas yang ditentukan aturan.

Rinna mengatakan, dampak dari hasil evaluasi tersebut cukup serius. Pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian, jika tidak berpotensi dikenai sanksi fiskal berupa penundaan hingga pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.

Menurut Rinna, hal itu perlu menjadi perhatian karena struktur APBD Kota Cirebon masih sangat bergantung pada dana transfer pusat. Ia menyebut, terganggunya stabilitas fiskal bisa berdampak langsung pada layanan publik dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial.

Selain itu, Rinna menyoroti aspek keadilan fiskal, terutama pengaturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman. Berdasarkan evaluasi pemerintah pusat, ambang batas omzet dalam aturan tersebut dinilai berpotensi membebani pelaku UMKM.

Ia menilai, dalam jangka panjang kebijakan tersebut bisa berdampak negatif. Tekanan pajak yang terlalu besar berisiko menurunkan kepatuhan dan mematikan usaha kecil yang menjadi penopang ekonomi lokal.

“UMKM itu bukan hanya pelaku ekonomi, tapi penyangga ketahanan sosial masyarakat. Kebijakan pajak daerah harus punya keberpihakan yang jelas agar tidak menekan mereka,” tegas Rinna.

Rinna juga menyampaikan adanya catatan dalam pengaturan retribusi daerah. Ia mengatakan, hasil evaluasi menunjukkan ketidaktepatan penetapan objek dan tarif retribusi, termasuk pada layanan publik strategis.

Ia menjelaskan, dalam prinsip hukum administrasi negara, retribusi hanya dapat dipungut jika ada jasa nyata yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Jika retribusi hanya berorientasi pada pemasukan tanpa peningkatan layanan, legitimasi kebijakan bisa dipertanyakan.

Dalam konteks itu, Rinna menilai peran DPRD Kota Cirebon menjadi penting. Menurutnya, upaya merevisi Perda tidak bisa dianggap sebagai kegagalan, melainkan bentuk tanggung jawab konstitusional lembaga legislatif.

“Keberanian mengoreksi kebijakan yang bermasalah justru menunjukkan institusi yang sehat. Ini tentang menjaga kepastian hukum, stabilitas fiskal, dan kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Rinna menambahkan, perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi momentum penting bagi arah kebijakan fiskal Kota Cirebon ke depan. Ia menyebut, publik menunggu apakah revisi tersebut hanya bersifat administratif atau benar-benar menghadirkan sistem pajak daerah yang lebih adil, patuh hukum, dan berpihak pada masyarakat kecil.

Menurut Rinna, keberhasilan kebijakan fiskal daerah tidak hanya diukur dari besarnya PAD, tetapi juga dari kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.