Cirebon – PT KAI Daop 3 Cirebon melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati HUT KAI Ke-79 dan HUT Korlantas Polri Ke-69.
Mengusung tema ‘Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju’, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan KAI Daop 3 Cirebon bersama Satlantas Polres Cirebon Kota mulai tanggal 17-19 September 2024.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul menjelaskan kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan serta kesadaran masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Meski berbagai upaya telah dilakukan, kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api masih sering terjadi.
“Pada HUT KAI ke-79 ini, PT. KAI Daop 3 Cirebon bersinergi dengan jajaran Satlantas Polres Cirebon Kota melaksanakan sosialisasi dan imbauan yang dimaksudkan agar seluruh pengguna jalan yang melewati perlintasan aman dan tidak pernah lagi terjadi kecelakaan,” ujar Rokhmad melalui keterangannya.
Sosialisasi dilaksanakan di JPL 200 Jalan Slamet Riyadi selama tiga hari, mulai tanggal 17-19 September 2024. Pada kegiatan sosialisasi ini, turut hadir jajaran Balai Teknik Perkeretaapian Jabar dan jajaran Dishub Kota Cirebon, KAI juga menggandeng anggota komunitas pecinta kereta api yaitu IRPS, Edan Sepur dan KRD3 untuk turut berpartisipasi,” sambung dia.
Rokhmad juga mengatakan saat ini di wilayah Daop 3 Cirebon terdapat 156 titik perlintasan sebidang, yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 74, dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 82 perlintasan. Namun, KAI menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang.
Menurutnya, selama Januari-September 2024 masih banyak terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang yang mengakibatkan adanya korban. Hal ini selain membahayakan pengguna jalan, juga sangat membahayakan perjalanan kereta api.
“Menerobos perlintasan kereta api sangat berbahaya karena kereta api berbeda dengan kendaraan lainnya yang dapat melakukan pengereman secara tiba-tiba. Kereta Api memerlukan jarak tertentu untuk melakukan pengereman hingga bisa benar-benar berhenti. Akan sangat berbahaya apabila terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang, oleh karenanya kami menghimbau kepada pengguna jalan raya agar tertib saat melintas,” terangnya.
Para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. Pengguna jalan wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada. Pengendara wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Pengendara yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,” tutup Rokhmad.
Dalam kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang JPL 200 Jalan Slamet Riyadi, pada tanggal 19 September 2024 nanti Satlantas Polres Cirebon Kota akan melakukan penindakan hukum bagi pengguna jalan yang menggunakan lajur kanan/lawan arah, serta bagi pengendara jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya. (BNL)