
Cirebon – KAI Daop 3 Cirebon menginformasikan bahwa operasional perjalanan kereta api kini berangsur normal, menyusul gangguan yang sempat terjadi akibat insiden rintang jalan yang dialami KA Argo Bromo Anggrek pada 1 Agustus 2025.
Manager Humas Daop 3 Cirebon Muhibbuddin, mengatakan, pada Selasa, 5 Agustus 2025, jam 00.15 tercatat sebanyak 153 kereta api berangkat dan datang di stasiun di wilayah Daop 3 Cirebon, dengan ketepatan waktu 85% atau sebanyak 131 KA. Sementara untuk KA-KA yang mengalami keterlambatan sebanyak 22 KA, dengan rata-rata kelambatan 30 menit.
Menurutnya, keterlambatan masih memungkinkan terjadi karena pasca kejadian sampai dengan saat ini kondisi jalur rel baru bisa dilalui dengan kecepatan 60 km/jam. Secara berangsur-angsur ketepatan waktu akan kembali normal seiring dengan semakin meningkatnya kondisi jalur rel.
“Sebagai bentuk tanggung jawab atas ketidaknyamanan pelanggan, KAI memberikan kebijakan dapat melakukan pembatalan tiket yang telah dipesan dengan pengembalian bea tiket atau refund 100 persen. Untuk memudahkan para pelanggan, KAI juga memperluas akses layanan pengembalian bea tiket yang berlaku bagi pelanggan yang terdampak dan memiliki tiket keberangkatan pada tanggal 1, 2, dan 3 Agustus 2025,” ungkap Muhib dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).
Mulai Senin, 4 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB pelanggan dapat melakukan pembatalan dan pengajuan refund secara mandiri melalui Contact Center 121 via telepon di 021-121, atau melalui fitur VoIP di aplikasi Access by KAI yang terhubung ke layanan Call Center 021-121, tanpa harus datang ke loket stasiun.
Ketentuan layanan refund 100 persen ini diberikan kepada pelanggan yang mengalami keterlambatan keberangkatan lebih dari 1 jam, menolak perubahan rute (rerouting), tidak dapat melanjutkan perjalanan ke stasiun tujuan, dan menolak moda pengganti yang ditawarkan.
Adapun skema pengembalian bea:
– Refund 100% dari nilai tiket, tidak termasuk bea pemesanan.
– Berlaku untuk pelanggan dengan tiket keberangkatan tanggal 1–3 Agustus 2025.
– Berlaku bagi pelanggan yang tidak jadi berangkat akibat gangguan operasional.
– Refund dilakukan tunai (loket stasiun online) atau transfer (melalui Call Center 121).
– Pembatalan dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal 7×24 jam dari tanggal keberangkatan.
Sedangkan dokumen yang perluk dipersiapkan saat mengajukan refund melalui Call Center 121:
– Kode booking.
– Nama penumpang.
– NIK (Nomor Induk Kependudukan).
– Nomor rekening.
– Nomor telepon aktif.
– Alamat email.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para pelanggan. Kami akan terus melakukan evaluasi untuk meningkatkan keandalan operasional. Kami juga mengapresiasi pengertian dan dukungan dari seluruh pelanggan. Terima kasih atas kepercayaan yang terus diberikan kepada kami,” tutup Muhib.