Cirebon – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon guna memperkuat transparansi penggunaan anggaran dan dana desa. Penandatanganan dilakukan di Ruang Rapat Nyimas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Rabu (2/7/2025).

Bupati Cirebon, Imron, menegaskan bahwa pemkab berkomitmen mendorong pengelolaan dana desa yang transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Untuk itu, lanjut dia, pemkab bekerja sama dengan Kejari Kabupaten Cirebon dengan menggandeng seluruh kepala desa atau kuwu.

“Para kuwu dari 412 desa agar bisa melaksanakan programnya dengan baik dan mempertanggungjawabkan keuangan, serta administrasinya dengan baik,” ucap Imron.

Imron mengatakan, pihaknya meminta Kejari Kabupaten Cirebon untuk membimbing dan memberikan arahan kepada kuwu agar transparan dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Langkah ini, lanjut Imron, merupakan salah satu upaya Pemkab Cirebon untuk menyukseskan Indonesia Emas 2045.

“Desa itu harus kuat, desa juga harus maju. Maka, harus disiapkan mental juga karakter serta administrasinya. Dengan adanya MoU ini, mudah-mudahan desa di Kabupaten Cirebon lebih baik lagi,” kata Imron.

Senada disampaikan Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan. Ia mengatakan, MoU yang dilaksanakan merupakan sinergi antara Pemkab dan Kejari Kabupaten Cirebon dalam meningkatkan kemajuan desa.

Sebab, lanjut dia, Kabupaten Cirebon merupakan salah satu daerah dengan jumlah desa yang banyak, yakni 412 desa.

“Di antara poin-poin (MoU) ini, pada intinya kita ingin penggunaan APBDes digunakan secara transparan dan akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, kegiatan di desa, output-nya dapat dirasakan masyarakat,” tutur Yudhi.

Yudhi berharap, seluruh desa menjalankan amanat dari apa yang telah direncanakan melalui program-program. Ia juga menegaskan, MoU ini merupakan upaya dan komitmen dalam pencegahan terhadap penggunaan dana desa yang tak sesuai.

“Salah satunya adalah soal pertukaran data dan informasi mengenai penggunaan dana desa. Nanti, aplikasi ini bisa dibuka dan dilihat oleh masyarakat sebagai bentuk transparasi. (BNL)