Rapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon/(Foto: Istimewa)

Cirebon – Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menghadiri rapat paripurna di ruang Abhimata Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon pada Jumat, 7 Februari 2025. Dalam rapat tersebut, Pj Bupati Cirebon menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan oleh eksekutif.

Kedua raperda itu adalah raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Wahyu menjelaskan bahwa salah satu penyebab menurunnya kualitas udara adalah asap rokok, yang membahayakan baik perokok aktif maupun pasif.

Sebagai upaya melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 443 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, perlu adanya perlindungan bagi masyarakat dari dampak rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kemudian untuk menciptakan udara yang bersih dan sehat, diperlukan regulasi yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Cirebon. Wahyu mengatakan, KTR yang dimaksud adalah area yang dilarang untuk kegiatan merokok, aktivitas promosi hingga menjual rokok.

“Meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat ibadah, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan,” ucap Wahyu.

Ia berharap, dengan lahirnya Perda tentang KTR bisa menyadarkan banyak pihak. Dan, bisa menjadi langkah untuk menurunkan angka kematian dengan mengubah perilaku masyarakat yang lebih sehat.

“Mencegah perokok pemula, serta mewujudkan generasi muda yang sehat dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Cirebon yang berbudaya, sejahtera, maju dan aman,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut Wahyu, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak administrasi penduduk dalam pelayanan publik.

Ia menyebut, raperda ini bertujuan untuk melindungi dokumen kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif pemerintah. Wahyu menjelaskan, sejatinya Kabupaten Cirebon memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Namun dalam perkembangannya, perda tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di atasnya dan kebutuhan hukum masyarakat.

Sekadar diketahui, rapat paripurma yang digelar DPRD Kabupaten Cirebon juga membahas tentang penutupan masa sidang satu dan membuka masa sidang dua tahun 2025.

Selain itu, paripurna juga membahas mengenai Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM usulan dari legislatif. (BNL)