Cirebon – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon menyatakan siap memfasilitasi pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikat halal. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendorong pertumbuhan UMKM.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Cirebon, Rizki Riyadu, menjelaskan bahwa sertifikat halal sangat penting bagi UMKM untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas.
“Dengan adanya sertifikat halal, konsumen akan lebih yakin untuk memilih produk kita,” ujar Rizki Riyadu di Kota Cirebon, Sabtu (24/8/2024).
Pada tahun 2023 lalu, Kemenag telah menerbitkan sebanyak 3.900 sertifikat halal melalui program Sejuta Sertifikat Halal Gratis. Meski program tersebut telah berakhir, namun Kemenag tetap berkomitmen untuk membantu UMKM mendapatkan sertifikat halal.
Pada tahun 2024, kata Rizki, Kemenag Kota Cirebon telah memfasilitasi sebanyak 60 pelaku usaha yang ada di wilayahnya untuk mendapatkan sertifikat halal.
“Kami siap membantu pelaku UMKM dalam mengurus segala persyaratan yang dibutuhkan. Di tahun ini, yang sudah kita fasilitasi baru 60 pelaku usaha,” kata Rizki.
Rizki menjelaskan, ada beberapa persyaratan dan tahapan proses yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal. Salah satunya adalah Nomor Induk Berusaha atau NIB.
“Syarat untuk mendapatkan sertifikat halal harus punya NIB. Seandainya pelaku UMKM tidak bisa mengurus NIB nanti kita bantu,” kata Rizki.
Selain itu, sebelum menerbitkan sertifikat halal, kata Rizki, petugas dari Kemenag juga akan lebih dulu melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) ke pelaku usaha. Dalam proses ini, petugas dari Kemenag akan memeriksa bahan baku, proses produksi, hingga kebersihan tempat produksi.
“Dalam tahap verval itu kita cek semua. Dari bahan, proses produksi, alat-alat dan sebagainya,” kata Rizki.
Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan serta lolos dalam tahap verifikasi dan validasi, pelaku usaha pun bisa mendapatkan sertifikat halal dari Kementerian Agama.
Salah satu pelaku UMKM yang telah mendapatkan sertifikat halal adalah Ajid. Ia merupakan warga Samadikun Selatan, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon yang sudah bertahun-tahun menjalani usaha produksi ikan asin.
Anak sulung Ajid, yakni Diman yang kini turut mengelola usaha keluarga sangat optimistis dengan adanya sertifikat halal tersebut produk ikan asinnya bisa lebih mendapatkan kepercayaan dari konsumen. Sehingga, penjualan pun diharapkan dapat lebih meningkat.
“Kami yakni dengan dengan adanya sertifikat halal ini konsumen akan lebih percaya dengan produk kami,” ujar Diman (BNL)