Cirebon – Bisnis PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak terbatas pada layanan angkutan penumpang dan barang semata. Untuk meningkatkan pendapatan yang digunakan membiayai operasional perusahaan serta kesejahteraan pegawai, KAI juga mengembangkan bisnis di luar sektor angkutan, yaitu melalui komersialisasi aset non-angkutan.

Salah satu bentuk komersialisasi ini diwujudkan melalui kerja sama pemanfaatan berbagai aset yang dimiliki, seperti area stasiun, jalur rel (right of way/ROW), area di luar ROW, hingga museum.

Muhibbuddin, Manager Humas Daop 3 Cirebon mengatakan banyak aset potensial KAI khususnya di wilayah Daop 3 Cirebon yang dapat dioptimalkan untuk menyumbang pendapatan perusahaan.

“Hampir seluruh aset KAI dapat dimanfaatkan masyarakat dengan skema kerja sama. Masyarakat dapat memanfaatkan aset KAI untuk dijadikan sebagai tempat usaha maupun sebagai hunian, tentunya melalui ikatan kerjasama terlebih dahulu,” ujar Muhib dalam keterangannya, dikutip Rabu (21/5/2025).

Untuk pemanfaatan aset potensial yang ada di stasiun, antara lain terdapat di  stasiun Cirebon Kejaksan, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis, Pegadenbaru, Ciledug,  Brebes, dan Arjawinangun. Di berbagai titik yang ada di stasiun-stasiun tersebut seperti ruangan, gudang, papan reklame, LED TV dan tanah kosong, dapat digunakan oleh masyarakat sebagai lokasi promosi, toko, minimarket, gudang, cafe, ATM, dan lain sebagainya.

Sementara untuk ROW di sepanjang jalur KA mulai dari stasiun Tanjungrasa hingga Brebes, dari stasiun Cirebon Prujakan hingga stasiun Songgom dapat dimanfaatkan untuk penanaman fiber optik, pipa air, pipa gas, dan pipa minyak.

Sedangkan untuk Non ROW atau aset KAI yang berada di luar wilayah stasiun dan ROW, seperti di sekitar Kota Cirebon terdapat di Jl Olahraga, Jl Pancuran, Jl Ampera, Jl Kartini, Jl Tentara Pelajar, dan Jl Kesambi. Selain itu terdapat juga aset tanah KAI yang berada pada jalur KA Non Operasional (tidak aktif) seperti daerah Cirebon – Kadipaten, Jatibarang – Karangampel (Kabupaten Indramayu).
Di daerah tersebut masyarakat dapat memanfaatkan sebagai kantor, rumah makan, tempat parkir, atau sebagai rumah untuk dihuni bersama keluarga.

“Aset KAI Daop 3 Cirebon lainnya yang dapat dikerjasamakan pemanfaatannya berupa bangunan yang mempunyai nilai bersejarah/heritage, untuk kegiatan shooting/pemotretan, event/activation, serta naming rights stasiun untuk memberikan kesempatan kepada mitra yang ingin membranding stasiun dengan brand atau produknya,” tambah Muhib.

Dari berbagai bentuk komersialisasi non angkutan tersebut, untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran atas aset yang sudah dikerjasamakan, KAI telah membuka berbagai channel pembayaran eksternal seperti melalui bank, gerai-gerai Alfamart, dan Indomaret serta Kantor Pos.

Jika masyarakat ingin melakukan pembayaran melalui bank, masyarakat dapat mendatangi teller bank, menggunakan mobile banking atau melalui mesin ATM dengan memasukkan nomor Vitual Account (VA) yang sudah ada. Bila melalui gerai Alfamart dan Indomart, serta Kantor Pos, masyarakat dapat menemui kasir atau loket pembayaran dengan menunjukkan tagihan pembayaran.

“Pada prinsipnya pemanfaatan aset dapat dilakukan oleh siapapun sepanjang tidak mengganggu operasional kereta api dan telah ada perjanjian kerjasama dengan KAI serta  tidak mengubah status kepemilikan aset. KAI Daop 3 Cirebon terus berusaha memberikan layanan terbaik agar masyarakat dapat melakukan pembayaran dengan lebih mudah dan praktis.

“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan tidak menitipkan pembayaran kepada siapapun, karena kami tidak menerima pembayaran secara tunai,” pungkas Muhib. (BNL)