
Cirebon – Penyaluran bantuan untuk YTR (29), korban dugaan penganiayaan dan penyekapan di Kabupaten Bandung, terus berlanjut. Setelah menerima dana tahap pertama, keluarga korban dijadwalkan kembali memperoleh bantuan sebesar Rp500 juta sebagai pencairan tahap kedua.
Bantuan tersebut merupakan bagian dari dana yang telah dihimpun untuk YTR dengan nilai mencapai sekitar Rp2,5 miliar. Proses penyalurannya dilakukan secara bertahap hingga seluruh bantuan dapat diterima oleh korban.
Anggota tim kuasa hukum Hotman 911, Raden Reza Pramadia, mengatakan pencairan tahap kedua akan diserahkan langsung kepada keluarga korban.
“Untuk korban di Bandung itu sudah terkumpul sekitar Rp2,5 miliar. Tahap pertama kemarin sudah kita kasih Rp200 juta dan ini yang tahap kedua Rp500 juta akan kita berikan langsung ke pihak keluarga korban. Nanti juga akan bertahap sampai sekitar Rp2,5 miliar,” kata Reza di Kota Cirebon, Senin (20/7/2026).
Ia mengungkapkan, dana bantuan tersebut berasal dari donasi yang dihimpun oleh rekan-rekan Hotman Paris. Menurutnya, pengumpulan dana berlangsung relatif singkat hingga terkumpul sekitar Rp2,5 miliar.
“Dari rekan-rekannya Bang Hotman Paris sendiri. Uang segini dikumpulkan dalam waktu hanya empat hari kalau enggak salah,” ujarnya.
Reza menegaskan bantuan yang diberikan tidak digunakan untuk membiayai pengobatan korban. Sebab, seluruh biaya perawatan telah ditanggung oleh pemerintah.
Dana itu, lanjut dia, dipersiapkan sebagai bekal bagi korban setelah dinyatakan pulih. Bantuan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memulai kembali kehidupan, termasuk jika korban ingin membuka usaha.
“Untuk digunakan pasca kesembuhan korban. Karena pengobatan korban itu sudah ditanggung oleh pemerintah. Jadi untuk memulai kehidupan lebih baik, entah dia dagang atau apapun itu,” tuturnya.
Ia menambahkan, bantuan tahap kedua senilai Rp500 juta akan dibawa langsung ke Bandung dan diserahkan secara tunai kepada keluarga korban. “Rp500 juta tahap kedua kita serahkan cash,” pungkasnya.




