Foto: Istimewa/ Disbudpar Kota Cirebon

Cirebon – Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) meminta tempat hiburan untuk tidak beroperasi sementara. Tempat hiburan malam diminta tutup sementara dalam rangka menghormati peringatan Isra Miraj 1446 H yang jatuh pada Senin 27 Januari 2025.

Imbauan tersebut disampaikan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon melalui surat nomor B/500.13.2.3/26-Budpar/2025. Kepala Disbudpar Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya menimbau para pengusaha tempat hiburan malam untuk memperhatikan ketentuan tersebut.

“Berkenaan dengan menyambut Isra Miraj 1446 H yang jatuh pada hari Senin 27 Januari 2025, dengan ini kami Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengimbau kepada para pengusaha hiburan malam untuk senantiasa memperhatikan ketentuan,” kata Agus Sukmanjaya dalam surat tersebut.

Adapun tempat hiburan malam di Kota Cirebon yang diminta tutup sementara antara lain adalah seperti klab malam, diskotek, pub, karaoke, dan panti pijat.

Pengusaha tempat hiburan malam diminta menutup kegiatan usahanya pada hari ini mulai pukul 18.00 WIB. Tempat hiburan malam baru boleh kembali buka pada Selasa 28 Januari 2025.

Menurut Agus Sukmanjaya, ini untuk menciptakan suasana aman, tertib, bersih dan berperilaku santun saat momen peringatan Isra Miraj di Kota Cirebon.

“Membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi wisata (Undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan Pasal 24 huruf b),” kata Agus.

Selain itu, juga untuk menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat.

“Menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat (Undang-undang nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 26 huruf a),” kata Agus.

Agus menambahkan, pihaknya meminta kepada para pengusaha tempat hiburan malam untuk memperhatikan hal tersebut dalam rangka peringatan Isra Miraj 1446 H. (BNL)