Cirebon – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan aturan terkait penerapan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB serta penerapan sistem lima hari sekolah dari Senin hingga Jumat. Pemerintah Kota Cirebon menyambut baik kebijakan tersebut.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/Disdik tentang jam efektif pada satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat.

Dalam surat tersebut diatur bahwa jam masuk sekolah dimulai pukul 06.30 WIB dan proses pembelajaran berlangsung selama lima hari dalam sepekan, yakni dari hari Senin sampai Jumat.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Ade Cahyaningsih, menyampaikan bahwa Pemkot Cirebon mendukung langkah yang diambil oleh Pemprov Jabar.

Ia menilai penerapan jam belajar ini dapat memberikan dampak positif, khususnya dalam membentuk kedisiplinan siswa. Selama ini, jam masuk di Kota Cirebon biasa dimulai pukul 07.00 WIB.

“Dengan masuk sekolah lebih pagi, anak-anak akan terbiasa tidur lebih awal dan bangun lebih pagi. Secara kesehatan juga akan lebih baik,” ujar Ade saat ditemui di Kota Cirebon, Kamis (5/6/2025).

Namun demikian, ia menegaskan bahwa sebelum diterapkan, kebijakan tersebut akan terlebih dahulu dibahas. Pemerintah Kota Cirebon juga akan menunggu terbitnya Surat Edaran Wali Kota sebagai acuan resmi pelaksanaan di lapangan.

“Kemungkinan pembahasan akan dilakukan setelah Idul Adha atau menjelang tahun ajaran baru,” tambahnya. (BNL)