Cirebon – Polres Cirebon Kota mulai menerapkan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online. Warga kini bisa mengurus SKCK tanpa harus datang ke kantor polisi, cukup lewat aplikasi Polri Super APP yang tersedia di Play Store dan App Store.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, melalui Kasat Intelkam AKP Iwan, mengatakan inovasi tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan Mabes Polri untuk meningkatkan kemudahan layanan kepada masyarakat.

“Pemohon cukup melakukan tiga langkah mudah, yaitu mengisi formulir pengajuan SKCK secara online, mengunggah dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP, KK, dan pas foto, serta melakukan pembayaran melalui kanal resmi yang telah disediakan,” jelas AKP Iwan.

Setelah proses diverifikasi, lanjut Iwan, blangko SKCK akan diberikan tanda tangan elektronik (TTE) langsung oleh BIK Polri. Pemohon juga bisa memilih lokasi pengambilan SKCK di kantor polisi mana saja sesuai domisili terdekat.

Ia menambahkan, layanan digital ini tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga mendukung program Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) dalam memberikan pelayanan yang lebih transparan dan efisien.

“Dengan adanya layanan SKCK full online ini, kami berharap masyarakat semakin merasakan kemudahan dalam mengurus dokumen kepolisian tanpa terhambat waktu dan jarak,” pungkas AKP Iwan.

Salah satu warga Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Sri Hartati, mengaku puas setelah berhasil mengurus SKCK secara online tanpa harus mendatangi kantor polisi.

Menurut Sri, proses pendaftaran sangat sederhana dan bisa dilakukan melalui ponsel. “Daftarnya gampang banget, bisa dari HP. Pokoknya gak ribet,” ujar Sri Hartati, Sabtu (1/11/2025).

Ia menyebut layanan ini membantu masyarakat yang memiliki kesibukan atau tinggal jauh dari pusat kota.

Program SKCK Online sendiri menjadi bagian dari upaya Polri memperkuat pelayanan publik berbasis digital. Melalui situs resmi dan aplikasi, masyarakat dapat mengisi data, mengunggah dokumen, hingga memantau status pengajuan secara real-time.

Dengan sistem ini, warga diharapkan tidak lagi kesulitan mengurus SKCK yang biasanya dibutuhkan untuk keperluan melamar kerja, pendidikan, hingga administrasi pemerintahan.

“Pelayanan digital seperti ini benar-benar membantu warga. Cepat, mudah,” ucap Sri.