
Cirebon – Majelis Seni dan Tradisi (MESTi) Kota Cirebon menyuarakan pentingnya pengakuan serta pelestarian tokoh-tokoh sejarah seperti Mayor Tan Tjin Kie dan ulama kharismatik Kang Ayip Muh. Aspirasi ini pun mendapat perhatian dari DPRD Kota Cirebon.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, menilai persoalan tersebut bukan sekadar isu kebudayaan, melainkan menyangkut arah pembangunan kota secara menyeluruh.
Menurutnya, penghormatan terhadap tokoh sejarah harus tercermin dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, baik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“Aspirasi ini harus dibaca sebagai indikator sejauh mana Pemerintah Kota Cirebon menempatkan sejarah dan cagar budaya dalam visi pembangunan kota,” ujarnya pada Senin (9/2/26).
Mayor Tan Tjin Kie dikenal sebagai saudagar dan dermawan yang berkontribusi besar dalam sejarah ekonomi dan sosial Cirebon. Sosoknya mencerminkan peran penting masyarakat Tionghoa dalam membangun Cirebon sebagai kota niaga yang inklusif.
Sementara itu, Kang Ayip Muh dari Pesantren Jagasatru dikenang sebagai tokoh yang membentuk kehidupan keagamaan dan sosial masyarakat, memperkuat citra Cirebon sebagai kota santri yang religius dan moderat.
Bagi Rinna, kedua tokoh ini bukan hanya bagian dari masa lalu, melainkan representasi kekayaan sejarah Cirebon yang plural dan saling menguatkan. Karena itu, penghormatan terhadap mereka tidak cukup diwujudkan melalui seremoni simbolik.
“Penghormatan sejati harus masuk dalam dokumen resmi seperti RPJMD dan RPJPD. Tanpa itu, pelestarian sejarah hanya bergantung pada inisiatif komunitas dan bersifat sporadis,” katanya.
Dalam konteks RPJPD, pelestarian sejarah dan cagar budaya seharusnya menjadi bagian dari pembangunan identitas kota (city identity) dan modal sosial. Sejarah, menurutnya, adalah fondasi peradaban yang memberi arah bagi pembangunan berkelanjutan. Kota yang kehilangan sejarah akan kehilangan orientasi nilai.
Sementara dalam RPJMD, pemerintah daerah dinilai perlu memiliki program konkret, terukur, dan beranggaran jelas. Mulai dari inventarisasi tokoh serta situs bersejarah, penetapan status cagar budaya, hingga integrasi sejarah lokal dalam pendidikan, pariwisata budaya, dan penataan ruang kota.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya telah memberi mandat tegas kepada pemerintah daerah untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya. Mandat tersebut seharusnya diterjemahkan dalam kebijakan lintas sektor, bukan menjadi agenda pinggiran.
Sebagai wakil rakyat, Rinna menegaskan DPRD memiliki tanggung jawab politik untuk memastikan perencanaan pembangunan tidak hanya berorientasi pada fisik, tetapi juga menjaga akar sejarah dan nilai yang membentuk identitas Cirebon.
“Jangan sampai tokoh besar Cirebon justru lebih dihargai oleh daerah lain. Ini harus menjadi peringatan bagi kita semua,” ujarnya.
Ia berharap polemik terkait Mayor Tan Tjin Kie dapat menjadi momentum evaluasi RPJMD sekaligus pijakan penting dalam penyempurnaan RPJPD. Dengan begitu, pelestarian sejarah dan cagar budaya tidak lagi bersifat ad hoc, melainkan menjadi bagian integral dari arah pembangunan Kota Cirebon.
“Cirebon punya modal sejarah dan budaya yang kuat. Modal ini hanya akan menjadi kekuatan jika dirawat melalui perencanaan yang konsisten dan kebijakan yang berpihak. Sejarah Cirebon harus dijaga melalui tindakan nyata, bukan sekadar wacana,” pungkasnya.




