Peringatan HUT ke-79 PGRI di Kabupaten Cirebon/(Foto: Istimewa)

Cirebon – Dalam rangka memperingati HUT ke-79 PGRI, Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan para guru. Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Dr H Hilmy Riva’i, MPd, menyampaikan bahwa guru memiliki peran penting bagi bangsa dan negara.

“PGRI memiliki peran penting,” kata Hilmy saat menghadiri peringatan HUT ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Gedung PGRI Kabupaten Cirebon, Selasa (17/12/2024).

Di sisi lain, Hilmy mengatakan, anak-anak atau pelajar merupakan investasi dan potensi bagi Indonesia, khususnya di Kabupaten Cirebon. Ia juga tak menampik adanya dinamika dalam proses pendidikan yang berjalan.

“Dinamika guru dalam memberikan pendidikan itu luar biasa, ada kesuksesan, kekecewaan, ada kemunduran, ada kemajuan, itu menjadi hal yang biasa. Pemerintah, dalam hal ini Kabupaten Cirebon, bekerja sama dengan PGRI agar guru lebih baik lagi dan maju,” tutur Hilmy.

“Kita memiliki tugas untuk mendampingi guru agar kesejahteraannya ditingkatkan,” ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut, Hilmy menjelaskan soal komitmen pemerintah pusat memberikan tunjangan bagi guru. Pemkab Cirebon pun menyambut baik kebijakan itu.

Pemkab Cirebon melalui Dinas Pendidikan (Disdik) bakal menginventarisasi guru-guru yang sudah dan belum mendapatkan sertfikasi. Sebab, menurutnya, tunjungan guru itu akan ditentukan melalui sertifikasi.

“Gaji atau tunjangan itu dari pemerintah pusat, kita apresiasi itu. Terutama guru, awalnya honorer belum memiliki status PPPK dan ASN, kita akan arahkan mereka untuk mendapatkan sertifikasi. Jadi, tambahan Rp2 juta itu yang sudah sertifikasi,” ucap dia.

“Kita akan petakan mana yang belum (sertifikasi), mana yang sudah sertifikasi tapi belum mendapatkan haknya. Secepat mungkin akan perintahkan Kadisdik untuk pendataan guru honorer yang sudah sertifikasi atau belum,” jelasnya.

Hilmy juga menegaskan, Pemkab Cirebon berkoordinasi dengan PGRI terkait perlindungan hukum bagi guru. Ia juga menyambut baik jika ada wacana mengenai Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan guru. (BNL)