
Cirebon – Pemerintah Kabupaten Cirebon menggelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah melalui penguatan peran Satuan Pengawas Internal (SPI) serta Monitoring Center for Prevention (MCP) atau MASA.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Nyimas Gandasari, Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Rabu (17/9/2025), dihadiri jajaran pejabat daerah. Hadir pula Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsubgah) Wilayah II KPK RI, Arif Nurcahyo.
Dalam sambutannya, Bupati Cirebon, Imron, mengajak seluruh jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk menjalankan tugas dan fungsi secara benar, jujur, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita sebagai pejabat pelaksana di Kabupaten Cirebon, selain melaksanakan tugas dan fungsi untuk kemaslahatan masyarakat, juga harus mempertanggungjawabkannya secara administratif agar sesuai aturan yang ada,” ujar Imron dalam keterangannya.
Ia menekankan pentingnya kerja kolektif dan keterbukaan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus meminta arahan dari KPK agar pelaksanaan pemerintahan berjalan pada jalur yang tepat.
“Rapat koordinasi ini kami manfaatkan untuk mengajak seluruh pejabat di Kabupaten Cirebon bekerja dengan benar dan bersama-sama. Kami juga mohon bimbingan dari KPK, agar pelaksanaan tugas kami tetap pada jalurnya,” lanjutnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Cirebon itu juga memberikan dorongan kepada para pejabat agar tidak merasa takut selama bekerja sesuai aturan.
Ia menekankan pentingnya integritas dan etika dalam menjalankan amanah jabatan. “Saya berpesan, jadi pejabat itu bukan sekadar benar, tapi juga harus beretika dengan benar,” tegas Imron.
Sementara itu, Kepala Satgas Korsubgah Wilayah II KPK RI, Arif Nurcahyo menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk silaturahmi dan upaya membangun kesadaran kolektif untuk memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan.
“Hari ini kita juga silaturahmi, menjalin hubungan baik dan saling mengingatkan. Bagaimana menjaga dan meningkatkan tata kelola sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing,” ujar Arif.
Ia menjelaskan, korupsi dapat dicegah ketika setiap penyelenggara pemerintahan menjalankan tugas sesuai regulasi dan pertimbangan hukum yang berlaku.
“Apakah korupsi bisa hilang? Bisa, manakala kegiatan kita laksanakan sesuai dengan aturan main dan regulasi yang telah ditetapkan. Harus ada pertimbangan yuridis hukum,” tandasnya. (BNL)