CIREBON — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon menegaskan pentingnya edukasi publik yang dilakukan secara konsisten untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan ketentuan peredaran rokok ilegal.

Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar melalui kolaborasi Diskominfo Kabupaten Cirebon, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cirebon, dan Bea Cukai Cirebon di Aula DPMD Kabupaten Cirebon, Kamis (20/8/2026).

Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto, menyampaikan bahwa penyampaian informasi kepada masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung upaya pemerintah menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Menurut Bambang, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai rokok ilegal, mulai dari ketentuan peredarannya hingga dampak yang ditimbulkan. Karena itu, edukasi tidak dapat hanya mengandalkan kegiatan sosialisasi secara langsung, tetapi perlu dilanjutkan melalui berbagai media komunikasi.

“Melalui kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini, kami ingin meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai dampak serta ketentuan terkait peredaran rokok ilegal,” ujar Bambang.

Ia menilai media massa memiliki posisi strategis dalam memperluas jangkauan edukasi. Informasi yang disampaikan secara berulang dan berkelanjutan dinilai dapat membantu masyarakat memahami persoalan rokok ilegal sekaligus mendorong keterlibatan publik dalam pencegahannya.

“Kolaborasi antara Diskominfo, PWI Kabupaten Cirebon, dan Bea Cukai Cirebon menjadi bagian penting dalam memperkuat penyebarluasan informasi kepada masyarakat,” katanya.

Bambang juga mengajak masyarakat tidak bersikap pasif terhadap peredaran rokok ilegal di lingkungannya. Masyarakat diharapkan mampu mengenali karakteristik produk ilegal dan mengambil sikap dengan tidak membeli ataupun mengedarkannya.

“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan tidak membeli maupun mengedarkannya, sehingga upaya pemberantasan rokok ilegal dapat dilakukan secara bersama-sama,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Cirebon, Mamat Rahmat, mengatakan pemahaman masyarakat mengenai pemberantasan rokok ilegal perlu dibangun secara tepat. Menurutnya, gerakan tersebut memiliki fokus pada kepatuhan terhadap ketentuan cukai, bukan pada larangan masyarakat untuk merokok.

“Adanya kegiatan ini bukan melarang orang itu merokok, tapi melarang orang untuk merokok rokok ilegal,” jelas Mamat.

Ia menambahkan, PWI Kabupaten Cirebon berkomitmen mendukung program pemerintah melalui fungsi pers dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat. Keterlibatan wartawan diharapkan dapat membantu menyampaikan pesan pemberantasan rokok ilegal secara lebih luas.

“PWI Kabupaten Cirebon sebagai wadah organisasi yang dipercaya atau dimandatkan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon. Ini adalah sebagai salah satu bentuk komitmen kami di organisasi kewartawanan di Kabupaten Cirebon khususnya dalam memberikan pemahaman dan membantu program pemerintah,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Cirebon turut memberikan materi mengenai literasi cukai kepada peserta. Edukasi juga mencakup pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang menjadi salah satu bagian penting dalam kebijakan cukai hasil tembakau.

Kolaborasi antara pemerintah, media, dan masyarakat menjadi salah satu pendekatan yang dinilai penting untuk memperkuat gerakan pemberantasan rokok ilegal. Dengan informasi yang terus disebarluaskan melalui berbagai kanal komunikasi, masyarakat diharapkan semakin memahami aturan cukai dan memiliki kepedulian terhadap produk yang beredar di sekitarnya.

Diskominfo Kabupaten Cirebon akan terus mendorong penyampaian informasi publik yang edukatif dan berkelanjutan. Dengan demikian, pesan mengenai pemberantasan rokok ilegal tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan membangun kesadaran bersama di Kabupaten Cirebon.