Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM mengapresiasi langkah Polri dalam menangani kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden sekaligus Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh penting lainnya.

KDM menyampaikan apresiasi tersebut seraya meminta proses penegakan hukum terhadap perkara itu dilakukan secara profesional dan proporsional, tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan pihak yang terlibat.

“Kami sangat mengapresiasi langkah dan keberanian tersebut dan kami juga memberikan rasa hormat atas penanganan perkara tersebut secara proporsional dan profesional, mendudukan setiap orang dalam kedudukan yang sama tanpa melihat pangkat dan jabatan,” kata KDM.

Menurut dia, penanganan perkara tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat prinsip kesetaraan dalam penegakan hukum. Ia berharap Polri bersama masyarakat terus menjaga semangat untuk menegakkan hukum sekaligus melindungi pihak-pihak yang lemah.

KDM juga memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan kewenangan penyadapan oleh lembaga negara. Menurutnya, penyadapan merupakan kewenangan yang harus digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap bahwa seluruh lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan tidak melakukan penyadapan untuk kepentingan di luar ketentuan undang-undang,” ujarnya.

KDM menegaskan, penyadapan semestinya hanya dilakukan untuk kepentingan yang dibenarkan oleh hukum, terutama penegakan hukum serta menjaga keamanan dan keselamatan negara.

“Penyadapan hanya diberlakukan untuk satu, penegakan hukum, dua, menjaga keamanan dan keselamatan negara, bukan untuk kepentingan politik dan kepentingan lainnya yang bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.

Polri sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access. Salah satu tersangka yakni Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), yang merupakan mantan Kapolri. Dua tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengatakan penetapan tiga tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Salah satu pihak yang disebut menjadi sasaran penyadapan adalah Presiden Prabowo Subianto.