Pemkab Cirebon Salurkan Alat Bantu untuk Penyandang Disabilitas/Foto: Istimewa

Cirebon – Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon memberikan bantuan berupa alat bantu kepada 80 penyandang disabilitas. Penyaluran bantuan tersebut berlangsung di Gedung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber, pada Selasa (25/2/2025).

Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, yang akrab disapa Jigus, secara simbolis menyerahkan bantuan kepada para penyandang disabilitas didampingi oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani.

Jigus menjelaskan bahwa penyaluran alat bantu, mulai dari tongkat hingga kursi roda, merupakan wujud nyata dari implementasi undang-undang yang mendukung pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.

“Pemkab Cirebon wajib memberikan atau memenuhi hak penyandang disabilitas. Jadi, alhamdulillah melalui Dinas Sosial, kita memberikan bantuan kepada para penyandang disabilitas,” ucap Agus.

Jigus menyebut, bahwa Kabupaten Cirebon memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Sehingga, pemerintah berkewajiban memenuhi hak penyandang disabilitas, salah satunya memberikan alat bantu untuk aksesibilitas. Tak hanya itu, Pemkab Cirebon juga terus berupaya meningkatkan penyerapan tenaga kerja bagi disabilitas.

“Supaya disabilitas mendapatkan haknya sebagai warga negara, ke depan kita akan terus berkoordinasi dengan perangkat daerah lainnya (penyerapan tenaga kerja disabilitas),” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinsos Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani menjelaskan, penyaluran bantuan berupa alat bantu merupakan upaya mengembalikan fungsi sosial penyandang disabilitas. Sehingga, mereka bisa merasakan kemandirian dalam melakukan hal-hal dasar.

“Sebanyak 80 disabilitas (penerima bantuan) yang tersebar di Kabupaten Cirebon,” ucap Fitri—sapaan akrab Kadinsos.

Fitri menjelaskan, pemenuhan hak bagi disabilitas itu merupakan perwujudan dari implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas. Pemerintah pusat dan daerah harus memberikan pelayanan inklusif dengan memberikan perlindungan hak-hak disabilitas dalam pelayanan sosial. (BNL)