lustrasi pekerja atau buruh. Foto: Pixabay

BANDUNG Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memastikan hak-hak pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Barat terpenuhi. Dengan begitu, pekerja dapat secepatnya kembali masuk ke dunia kerja atau berwirausaha.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menanggapi data jumlah tenaga kerja yang terkena PHK pada kuartal I 2026. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang terkena PHK di Jawa Barat pada periode tersebut sebanyak 1.721 orang.

Kim Agung mengatakan, hak-hak pekerja yang dipastikan terpenuhi setelah PHK di antaranya pesangon/kompensasi, klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua.

Disnakertrans Jabar juga melakukan langkah-langkah mitigasi agar PHK tidak meluas.

“Kami memastikan adanya program-program stimulus dari pemerintah yang bisa meringankan dunia industri,” kata Kim Agung, Jumat (1/5/2026) bertepatan dengan Hari Buruh.

Menurut Kim Agung, PHK yang terjadi saat ini dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal di antaranya terjadinya krisis global yang dipicu perang Iran Vs Israel-Amerika.

Perang tersebut memicu banyak gejolak seperti naiknya harga bahan bakar minyak, plastik dan beberapa komoditas lain. Perang juga mempengaruhi beberapa produk ekspor sehingga berdampak pada industri di Indonesia, khususnya Jabar.

Perlindungan terhadap ancaman PHK menjadi salah satu tuntutan buruh pada Hari Buruh 1 Mei 2026.

PHK yang dipicu oleh situasi domestik maupun global dinilai memperburuk ketidakpastian bagi pekerja di berbagai sektor.