Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar/(Foto: Istimewa)

Cirebon – Polres Cirebon Kota menegaskan larangan penggunaan sirine bagi seluruh personelnya saat berkendara di jalan raya. Sirine hanya diperbolehkan dipakai dalam kondisi darurat tertentu yang membutuhkan penanganan cepat.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan kebijakan ini sudah lama diberlakukan dan kembali ditekankan kepada jajarannya. Menurutnya, penggunaan sirine yang tidak tepat justru menimbulkan keluhan dari masyarakat.

“Kita sudah melarang anggota kita untuk menggunakan sirine, kecuali memang dibutuhkan dalam hal-hal tertentu. Contohnya saat harus mendatangi TKP dengan segera, seperti kebakaran, tindak kriminal, atau kecelakaan lalu lintas,” kata Eko, Senin (22/9/2025).

Eko menegaskan, penggunaan sirine dalam situasi darurat pun tidak bisa sembarangan. Anggota kepolisian yang bertugas harus mendapat izin dari Kasat Lantas, yang kemudian melaporkannya kepada Kapolres.

“Jadi ada mekanismenya. Tidak bisa anggota asal membunyikan sirine di jalan. Semua harus sesuai prosedur agar penggunaannya tepat sasaran,” ujarnya.

Menurut Eko, larangan tersebut diterapkan karena banyak laporan dan keluhan dari masyarakat terkait penggunaan sirine oleh kendaraan dinas kepolisian di luar kondisi darurat. Masyarakat merasa terganggu dengan suara sirine yang tidak pada tempatnya.

“Kita sudah lama melarang anggota membunyikan sirine di jalan. Karena memang banyak komplain dan masyarakat merasa terganggu. Kita terimakasih atas masukan-masukan yang diberikan masyarakat kepada kepolisian untuk dapat lebih baik lagi,” ucapnya.

Ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan kritik dan saran kepada kepolisian. Eko menilai masukan dari warga sangat penting untuk meningkatkan pelayanan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kami berterima kasih atas masukan-masukan yang diberikan masyarakat kepada kepolisian untuk dapat lebih baik lagi,” kata Eko.