Cirebon – Pemerintah Kabupaten Cirebon mengimbau masyarakat untuk membiasakan hidup bersih, salah satunya dengan tidak membuang sampah sembarangan. Kebiasaan buruk tersebut dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan.

Ajakan tersebut disampaikan Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, saat memantau langsung kegiatan pembersihan lokasi tempat pembuangan sampah liar di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Rabu (9/7).

Dikatakan Jigus, sapaan akrabnya, saat ini telah banyak TPS liar yang ditemukan di wilayah Kabupaten Cirebon. Oleh sebab itu, Jigus mengajak masyarakat untuk menerapkan hidup sehat dan bersih.

“Saya harap mulai hari ini, masyarakat mengutamakan kebersihan. Jika lingkungan bersih, maka kesehatan juga akan terjaga,” ujar Jigus dalam keterangannya, dikutip Kamis (10/7/2025).

Selain itu, Jigus juga menginstruksikan agar semua pihak bisa bekerja sama dalam upaya mencegah munculnya TPS liar di wilayah masing-masing. Mulai dari tingkatan desa, Jigus mengungkapkan perlu adanya koordinasi.

“Kami bersama Dinas Lingkungan Hidup tidak henti dalam melakukan pembersihan. Termasuk juga jika ada TPS liar, maka kami minta diinfokan agar segera ditangani dan dibersihkan,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, menyebut pembersihan di lokasi TPS liar Desa Kertawinangun sudah kedua kalinya. Dirinya juga menyayangkan tindakan warga yang masih membuang sampah sembarangan.

“Sebetulnya pembersihan di lokasi ini sudah pernah dilakukan sebelumnya. Tetapi, saya juga menyayangkan tindakan masyarakat yang membuat kita melakukan tindakan ekstra pembersihan disini,” ujar Iwan.

“Untuk kali ini, kita rencana mengerahkan sepuluh truk untuk mengangkut sampah dengan estimasi satu truk itu memuat 3 ton sampah. Berarti, ada 30 ton sampah dari sini,” terang Iwan.

Disinggung tindakan selanjutnya, Iwan mengatakan telah melakukan komunikasi dengan camat dan kuwu setempat.

“Akan ada pemagaran, agar masyarakat tidak lagi buang sampah disini. Langkah lainnya juga sudah kita komunikasikan dengan camat dan kuwu,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini juga, Iwan menyebut, pihaknya masih terus mempercepat pembuatan peraturan daerah yang mengatur tentang pembuangan sampah liar.

Dia menegaskan, bahwa ada denda yang akan diberikan kepada masyarakat jika terbukti membuang sampah sembarangan.

“Dendanya sampai Rp500 ribu. Semoga Perbup ini segera selesai dan dapat diterapkan,” tutupnya. (BNL)