
Cirebon – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon mulai meminta keterangan dari Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, HSG, dalam proses penanganan aduan dugaan pelanggaran etik.
Dalam pemeriksaan yang digelar Rabu (6/5/2026), HSG hadir bersama kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan atas laporan yang dilayangkan Kuwu Kedungjaya terkait dengan dugaan perselingkuhan yang sebelumnya mencuat.
Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih, mengatakan proses pemeriksaan berjalan tertib dan kondusif. Ia menyebut pihak teradu bersikap kooperatif selama memberikan keterangan.
“Pihak teradu bersama kuasa hukumnya menjawab seluruh pertanyaan dengan kooperatif,” ujar Abdul Wahid.
Ia menegaskan, seluruh keterangan yang disampaikan HSG akan dikaji secara menyeluruh sebelum BK mengambil keputusan. Menurutnya, proses tersebut membutuhkan kehati-hatian agar hasilnya objektif dan berkeadilan.
“Kami mengedepankan asas kehati-hatian agar keputusan yang dihasilkan tidak merugikan pihak mana pun,” tegasnya.
BK DPRD Kota Cirebon juga membuka peluang bagi pihak pengadu maupun teradu untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya. Hal itu dinilai penting untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan.
Meski demikian, Abdul Wahid mengatakan jumlah saksi yang dihadirkan secara langsung dibatasi demi efektivitas persidangan.
“Kami tidak membatasi jumlah saksi, tetapi untuk efisiensi sidang, maksimal dua saksi yang dapat dihadirkan langsung oleh masing-masing pihak,” jelas Abdul Wahid.
Sementara itu, kuasa hukum HSG, Furqon Nurzaman, menyatakan kliennya telah memberikan penjelasan lengkap kepada BK. Ia menegaskan, seluruh tuduhan yang dilayangkan pengadu telah dibantah.
“Pak HSG menjelaskan duduk persoalannya dari awal sampai akhir, nah tuduhan-tuduhan kemudian itu dibantah,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan kliennya telah menyampaikan fakta-fakta yang relevan dalam sidang tersebut. Menurutnya, penting untuk menilai apakah aduan yang diajukan memiliki dasar yang kuat.
“Tapi bukan materi yang kemudian hari ini disoal, sebenarnya apa sih yang diadukan? Tentang perasaan, tentang fakta, tentang legal standing pengadu ini, atau apanya? Nah, klien kami jelaskan fakta-faktanya,” imbuhnya.
Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung. BK DPRD Kota Cirebon menegaskan akan terus bekerja secara profesional sebelum mengambil keputusan akhir terkait perkara tersebut.




