
Cirebon – Sejumlah rumah kos di wilayah hukum Polres Cirebon Kota menjadi sasaran razia gabungan, Sabtu (7/11/2026) malam. Petugas memeriksa penghuni hingga pengunjung kos untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika.
Razia tersebut melibatkan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam razia itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penghuni dan pengunjung kos. Sebanyak 12 orang kemudian menjalani tes urine untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkotika.
Hasilnya, seluruh orang yang diperiksa dinyatakan negatif narkotika.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Shindi Al Afghany mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di masyarakat.
“Razia ini merupakan salah satu wujud komitmen kami dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Kami ingin memastikan lingkungan masyarakat tetap terjaga dari ancaman narkoba,” ujar AKP Shindi.
Menurut Shindi, pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku. Pengawasan dan pencegahan di lingkungan masyarakat juga perlu dilakukan untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan narkotika sejak dini.
Dia menyebut sinergi dengan sejumlah instansi terkait akan terus diperkuat. Dengan begitu, pengawasan terhadap lingkungan masyarakat bisa berjalan lebih maksimal.
Shindi juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran narkoba. Warga diminta tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” pungkas AKP Shindi.




